SILABUS MATA KULIAH FIQIH (MUAMALAH)
SILABUS MATA KULIAH FIQIH (MUAMALAH)
Satuan Pendidikan Tinggi : STAI
MUHAMMADIYAH
Jurusan/Program Studi : MUAMALAH
Mata Kuliah : FIQIH (MUAMALAH)
Komponen :
Bobot : 2
SKS
Semester : III (TIGA)/GANJIL
Tahun Akademik : 2016/2017
Awal Perkuliahan : MARET
2017
Dosen Pengampu : RIDWAN
MUNIR
DESKRIPSI
Mata
kuliah ini mendeskripsikan dan mengkaji tentang hukum Islam yang mengatur
hubungan antar sesama manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Mulai dari membahas dasar-dasar muamalah dalam Islam, konsep harta dan aneka
ragam tentang jual beli. Mata kuliah ini merupakan insturmen penting untuk
membekali mahasiswa agar memahami dan menerapkan konsep muamalah berdasarkan
rambu-rambu syari’at Islam.
STANDAR KOMPETENSI
1.
Mahasiswa mampu memahami pengantar dan
prinsip-prinsip dasar dalam fiqih muamalah Islam.
2.
Mahasiswa mampu menerapkan syariat
muamalah Islam dalam kehidupan sehari-hari dan mampu mengkritisi dinamika
penyimpangan
3.
Kemampuan menerapkan syari’at Islam
berkaitan dengan muamalah
SUBSTANSI MATERI
1.
Pengantar Fiqih Muamalah: kedudukan
fiqih muamalah dalam Islam, definisi, ruang lingkup fiqih muamlah, konsep halal
dan haram dalam Islam, kaidah hukum asal segala sesuatu adalah mubah,
prinsip-prinsip dasar dalam muamalah Islam, dan etika dalam bermuamalah.
2.
Konsep harta dalam Islam; Pengertian
harta, kedudukan dan fungsi harta, konsep kepemilikan harta, dan dampak harta
halal dan haram dalam Islam.
3.
Akad dalam Transaksi; definisi, rukun,
syarat, dampak hukum, klasisikasi akad, mengakhiri suatu akad dan cacat dalam
akad.
4.
Jual beli dan hukum-hukumnya; definisi,
dasar hukum, hikmah, rukun, syarat, jual beli yang dibolehkan, jual beli yang
diharamkan, jual beli yang diperdebatkan, dan bentuk kerjasama dalam
perdagangan.
5.
Riba; definisi, status hukum, dosa-dosa
riba dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, jenis-jenis riba, dan dampak riba.
6.
Mudharabah (kerja sama bisnis); landasan
hukum, hikmah, rukun dan syarat, pembatal transaksi mudharabah,
7.
Pinjam meminjam; landasan hukum, syarat
tempo pembayaran, barang yang diperbolehkan dalam transaksi pinjam meminjam,
dan kaidah setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan adalah riba.
8.
Sewa menyewa; landasan hukum, rukun dan
syarat sewa menyewa, upah, dan masa’il dalam sewa menyewa.
9.
Pegadaian; Definisi, landasan hukum,
rukun, syarat, manfaat, pemanfaatan barang gadaian, dan studi kritis gadai
syariah.
10. Hadiah,
wakaf, zakat, infak dan sedekah (ZIS), suap dan korupsi.
11. Masa’il
muamalah kotemporer; pasar bursa, bunga bank, asuransi, kredit, kartu kredit,
hak cipta karya tulis, money canger, kuis berhadiah, taruhan, belanja online,
jaminan kesehatan, dana talangan haji.
STRATEGI PEMBELAJARAN
A. METODOLOGI/TEKNIK PEMBELAJARAN:
(1)
Ceramah; (2) Diskusi; (3) Tanya-Jawab; (4) Pemberian Tugas Makalah; (5)
Presentasi; dan (6) Preview Dosen.
B. MEDIA/ALAT PEMBELAJARAN:
(1)
Deskripsi atau Kerangka Umum; (2) Skema/Bagan; dan (3) Slide in Focus.
C. SISTEM PENILAIAN:
Nilai
akhir mahasiswa ditentukan berdasarkan bobot penilaian dengan komposisi sebagai
berikut:
·
Absensi Kehadiran 10 %
·
Makalah, Presentasi & Aktifitas
Diskusi 20 %
·
Ujian Tengah Semester (UTS) 30 %
·
Ujian Akhir Semester (UAS) 40 %
REFERENSI
1.
Ibdalsyah dan Hendri Tanjung, 2014,
Fiqih Muamalah; Konsep dan Praktek, Bogor: Penerbit Azam Dunya Bogor.
2.
Shalah ash-Shawi dan Abdullah
al-Mushlih, 2008, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Darul Haq.
3.
Teungku Muhammad Hasby ash-Shidiqy,
2013, Pengantar Fikih Muamalah, Semarang: Pustaka Rizki Putra.
4.
Sulaiman Ahmad Yahya, 2013, Ringkasan
Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
5.
Sayyid Sabiq, 2003, Fiqh al-Sunnah,
Beirut: Muasasah al-Mursalah.
6.
Abu Malik Kamal al-Sayyid Salim, 2012,
Shahih Fiqih Sunnah, 2012, Jakarta: Pustaka at-Tazkia.
7.
Wahbah ibn Musthafa al-Zuhaili, 2011,
Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Cetakan Kedua, Jakarta: Gema Insani.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.