SILABUS MATA KULIAH HUKUM PERBANKAN

 
SILABUS  MATA KULIAH  HUKUM  PERBANKAN

1. Nama Matakuliah             : Hukum Perbankan
2. Kode Matakuliah               :  
3. Bobot                                   : 2 sks
4. Program Studi                    : Ilmu Hukum Perbankan (Ekonomi Islam)
5.Fakultas                               : Stai-Musaddadiyah
6. Elemen Kompetensi           : Kemampuan Berkarya
7. Jenis kompetensi                : Utama, pendukung dan lainnya


 Standar Kompetensi

Mahasiswa memperoleh pengetahuan Hukum Perbankan melalui pengkajian teoritis ketentuan perundang-undangan dan konvensi internasional bidang perbankan dan pengkajian praktis terhadap pelaksanaan perbankan. Dengan demikian mahasiswa memperoleh pengetahuan komprehensif tentang arti penting jasa perbankan baik dari aspek hukum maupun dari aspek ekonomi dalam rangka menunjang pembangunan nasional di bidang perbankan. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang kompetensi dasar apa saja yang dapat dilakukan setelah mengikuti dan menyelesaikan perkuliahan Hukum perbankan selama satu semester.



Kompetensi Dasar
Indikator
Materi Pokok
Strategi Pembelajaran
Alokasi Waktu
Sumber Belajar
Penilaian
.1. Mampu  mengidentifikasi:
  1. lingkup aspek hukum perbankan.
  2. sumber     hukum bank
  3. konsep lembaga
      perbankan
 mengidentifikasi:
  1. lingkup aspek hukum dalam perbankan perbankan.
  2. sumber     hukum bank yg berlaku di Indonesia
  3. arti pentinglembaga
  4. perbankan
Lembaga Perbankan
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.





Kegiatan Inti
1. Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi aspek hukum perbankan,
    sumber hukum bank dan lembaga perbankan.
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan lingkup aspek hukum dalam perbankan, sumber hukum yang berlaku di Indonesia dan arti penting lembaga perbakan.
3. Mahasiswa menyusun  kesimpulan.

Penutup
1. Dosen      melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan   umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi yang akan disajikan pada peertemuan kedua.
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan dibahas pertemuan berikutnya.


Pembukaan 10 menit










Kegiatan Inti 80 menit


















Penutup 10 menit
1.   Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005. Hukum Perbankan. Penerbit Universitas Lampung.
2.  Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
3.  Thomas Suyatno,dkk. 1988. Lembaga Perbankan. Cet.1 STIE Perbanas Gramedia. Jakarta.
4.  Bahan kuliah
Secara lisan dan acak menunjuk mahasiswa untuk memberi penjelasan tentang:
1. pengertian  aspek hukum perbankan.
2. contoh sumber hukum bank
3. contoh lembaga perbankan
2.  Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan:
    a. fungsi utama lembaga perbankan
    b. tujuan pendirian
        lembaga perbankan
    c. asas-asas perbankan
Mengidentifikasi dan menjelaskan:
 a. fungsi dan tujuan lembaga perbankan
b. tujuan pendirian lembaga perbankan
c. asas-asas perbankan
Fungsi dan Tujuan Lembaga Perbankan
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.





Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi fungsi dan tujuan pendirian lembaga perbankan dan asas-asas perbankan.
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan fungsi dan tujuan pendirian lembaga perbankan dan asas-asas perbankan.
3. Mahasiswa menyusun  kesimpulan.


Penutup
1. Dosen      melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan   umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi yang akan disajikan pada peertemuan ketiga.
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan dibahas pertemuan berikutnya.


1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. UU bidang Perbankan
3.  Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
4.  Thomas Suyatno,dkk. 1988. Lembaga Perbankan. Cet.1 STIE Perbanas Gramedia. Jakarta.
5. Bahan kuliah
Secara lisan dan acak menunjuk mahasiswa untuk memberi penjelasan tentang:
1. fungsi dan tujuan lembaga perbankan
2. tujuan pendirian lembaga perbankan
3. asas-asas perbankan
3. . Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan:
   a. bank umum dan bank perkreditan rakyat
   b. bentuk hukum bank umum dan bank perkreditan rakyat
  c. bentuk usaha bank umum dan bank perkreditan rakyat
mengidentifikasi dan menjelaskan:
  1. kriteria bank umum dan bank perkreditan rakyat
  2. bentuk hukum bank umum dan bank perkreditan rakyat
  3. c. bentuk usaha bank umum dan bank perkreditan rakyat
Klasifikasi Bank Yang Berlaku di Indonesia
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.



Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi kriteria dan bentuk hukum bank umum dan bank perkreditan rakyat serta perbedaaan bentuk usahanya
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan kriteria dasar pengelompokan bank umum dan bank perkreditan rakyat dengan memberikan contohnya. Selain itu mahasiswa menjelaskan identifikasi kriteria dasar pengelompokkan perusahaan  badan hukum dan bentuk usaha kedua bank tersebut.
3. Mahasiswa menyusun  kesimpulan.

Penutup
1. Dosen      melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan   umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi yang akan disajikan pada peertemuan keempat.
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan dibahas pertemuan berikutnya.

Pembukaan 10 menit








Kegiatan Inti 80 menit



























Penutup 10 menit






1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. UU bidang Perbankan
3.  Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
4.  Thomas Suyatno,dkk. 1988. Lembaga Perbankan. Cet.1 STIE Perbanas Gramedia. Jakarta.
5. Bahan kuliah
Penilaian dilakukan
1.  Terhadap presentasi hasil pekerjaan rumah mengenai klasifikasi bank
2.   Keaktifan mahasiswa  berdiskusi dan tanggapan yang benar

4. . Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan
  1. kriteria kewenangan bank sentral
  2. modal bank sentral dan dasar hukumnya
  3. usaha bank sentral
mengidentifikasi dan menjelaskan
 1.kriteria kewenangan bank sentral
 2. modal bank sentral dan dasar hukumnya
 3. usaha bank sentral
Bank Sentral Indonesia
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.


Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi kriteria kewenangan, modal dan dasar hukumnya serta usaha bank sentral
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan kriteria kewenangan, modal dan dasar hukumnya serta usaha bank sentral
3. Mahasiswa menyusun  kesimpulan.

Penutup
1. Dosen      melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan   umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi yang akan disajikan pada peertemuan kelima.
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan dibahas pertemuan berikutnya.

Pembukaan 10 menit







Kegiatan Inti 80 menit

















Penutup 10 menit
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. UU bidang Perbankan
3. Hasan Djuhendah, 1996 ” Tingkat Kesehatan Bank” BPHN
4.  Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
5.  Thomas Suyatno,dkk. 1988. Lembaga Perbankan. Cet.1 STIE Perbanas Gramedia. Jakarta.
6.  Bahan kuliah
Penilaian dilakukan
1.  Terhadap presentasi hasil pekerjaan rumah mengenai Bank Sentral Indonesia
2.   Keaktifan mahasiswa  berdiskusi dan tanggapan yang benar

5. . Mampu mengindentifikasi dan menjelaskan:
  1. bentuk simpanan nasabah penyimpan dana
  2. hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana
c.   akibat hukum  
      penyimpanan dana
Mengindentifikasi dan menjelaskan:
  1. kriteria bentuk simpanan  yg diatur menurut UU No.10 Tahun 1998
  2. hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana
  3. akibat hukum pihak bank tidak menepati janji terhadap penyimpan  
      dana

Simpanan Nasabah
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.


Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi bentuk simpanan nasabah, hubungan hukum dan akibat hukumnya
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan kriteria bentuk simpanan nasabah, hubungan hukum dan akibat hukum pihak bank tidak menepati janji terhadap penyimpan dana yg mengalami kerugian
3. Mahasiswa menyusun  kesimpulan.

Penutup
1. Dosen      melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan   umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi yang akan disajikan pada peertemuan keenam.
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan dibahas pertemuan berikutnya.

Pembukaan 10 menit







Kegiatan Inti 80 menit




















Penutup 10 menit
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. Emmy Pangaribuan, 1997
3. OP. Simorangkir 1976
4. UU bidang Perbankan
5.  Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
6. R. Subekti, 1976
5. Bahan kuliah
Penilaian dilakukan
1.  Terhadap presentasi hasil pekerjaan rumah mengenai simpanan nasabah
2.   Keaktifan mahasiswa  berdiskusi dan tanggapan yang benar

6. . Mampu menjelaskan :
  1. rahasia bank
  2. pengecualian rahasia bank
  3. akibat hukum tidak diterapan rahasia bank
menjelaskan :
  1. rahasia bank
  2. pengecualian rahasia bank
  3. akibat hukum tidak diterapkan rahasia bank
Perlindungan Dana Simpanan Nasabah
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.


Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi kriteria simpanan nasabah yg dilindungi, pengecualian rahasia bank dan akibat hukumnya
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan kriteria bentuk simpanan nasabah, hubungan hukum dan akibat hukum pihak jika tidak menepati janji terhadap penyimpan dana yg mengalami kerugian
3. Mahasiswa menyusun  kesimpulan.

Penutup
1. Dosen      melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan   umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi yang akan disajikan pada peertemuan ketujuh
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan dibahas pertemuan berikutnya.

Pembukaan 10 menit







Kegiatan Inti 80 menit




















Penutup 10 menit
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. Emmy Pangaribuan, 1997
3. OP. Simorangkir 1976
4.. UU bidang Perbankan
5.  Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
6. Biro Hukum Bank Indonesia,  Rahasia Bank dan Pemblokiran Rekening, 1998
6. R. Subekti, Hukum Perjanjian, 1976
5. Bahan kuliah
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a.  Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
    materi
b.  Peran serta setiap kelompok membahas materi presentasi kelompok penyaji
c.   Hasil bahasan kelompok diserahkan kepada dosen
7.  Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan
  1. kriteria sumber dana bank
  2. Arti pentingnya modal bank
  3. Sumber dana dari masyarakat
mengidentifikasi dan menjelaskan
  1. kriteria sumber dana bank
  2. Arti pentingnya modal bank
  3. 3. Sumber dana dari masyarakat
Klasifikasi Sumber Dana Perbankan
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.


Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi dan menjelaskan kriteria sumber dana bank,
  arti pentingnya modal bank dan  sumber dana dari masyarakat
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan kriteria sumber dana bank,  arti pentingnya modal bank dan  sumber dana dari masyarakat
3.Mahasiswa menyusun  kesimpulan.

Penutup
1. Dosen      melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan   umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi yang akan disajikan pada peertemuan kedelapan.
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan dibahas pertemuan berikutnya.

Pembukaan 10 menit







Kegiatan Inti 80 menit




















Penutup 10 menit
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2.  Hasan Djuhendah, 1996, Tranparansi Tingkat Kesehatan Bank. Jakarta
3.  UU bidang Perbankan
4.  Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
5. R. Subekti, Hukum Perjanjian, 1976
6. Bahan kuliah
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a.  Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
    materi
b.  Peran serta setiap kelompok membahas hasil presentasi kelompok penyaji
c.   Hasil bahasan kelompok diserahkan kepada dosen
8. Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan :
  1. Sumber dana di pasar uang dan pasar skunder
  2. Objek perdagangan di pasar uang dan pasar skunder
  3. yg terorganisir
  4.  Objek perdagangan di pasar uang antar bank dan pasar skunder yg tidak terorganisir
mengidentifikasi dan menjelaskan :
  1. .Sumber dana di pasar uang dan pasar skunder
  2. Objek perdagangan di pasar uang dan pasar skunder
      yg terorganisir
  1. Objek perdagangan di pasar uang antar bank dan pasar skunder yg tidak terorganisir
Sumber Dana di Piranti Pasar Uang
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.


Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi kriteria sumber dana dari pasar uang dengan memberikan contoh, pentingnya permodalan dari pasar uang antar bank dan pasar skunder yg terorganisir
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan kriteria sumber dana dari pasar uang dengan memberikan contoh yg lain, pentingnya permodalan dari pasar uang antar bank dan pasar skunder yg terorganisir dan tidak terorganisir
3. Mahasiswa menyusun  kesimpulan.

Penutup
1. Dosen      melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan   umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi yang akan disajikan pada pertemuan  kesembilan
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan dibahas pertemuan berikutnya.

Pembukaan 10 menit







Kegiatan Inti 80 menit




















Penutup 10 menit
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2.  Hasan Djuhendah, 1996, Tranparansi Tingkat Kesehatan Bank. Jakarta
3.  OP. Simorangkir 1976
4.  UU bidang Perbankan
5.  Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
6. R. Subekti, Hukum Perjanjian, 1976
7. Bahan kuliah
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a.  Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
    materi
b.  Peran serta setiap kelompok membahas hasil presentasi kelompok penyaji
c.   Hasil bahasan kelompok diserahkan kepada dosen
9.  Mampu menjelaskan :
  1. Kegiatan utama menghimpun simpanan nasabah
  2. Kegiatan usaha di bidang surat berharga
  3. c. Kegiatan usaha di bidang pembiayaan
menjelaskan kriteria:
  1. Kegiatan utama menghimpun simpanan nasabah
  2. Kegiatan usaha di bidang surat berharga
  3. c. Kegiatan usaha di bidang pembiayaan
Kegiatan Bank Menghimpun Dana
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.


Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi kegiatan utama menghimpun simpanan nasabah,
dan di bidang surat berharga serta
      di bidang pembiayaan
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan kriteria dan contoh kegiatan utama bank,
dan di bidang surat berharga serta
      di bidang pembiayaan
3. Mahasiswa menyusun  kesimpulan.

Penutup
1. Dosen      melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan   umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi yang akan disajikan pada peertemuan kesepuluh
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan dibahas pertemuan berikutnya.

Pembukaan 10 menit







Kegiatan Inti 80 menit




















Penutup 10 menit
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2.  Hasan Djuhendah, 1996, Tranparansi Tingkat Kesehatan Bank. Jakarta
3.  OP. Simorangkir 1976
4.  UU bidang Perbankan
5.  Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
6. R. Subekti, Hukum Perjanjian, 1976
7. Bahan kuliah
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a.  Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
    materi
b.  Peran serta setiap kelompok membahas hasil presentasi kelompok penyaji
c.   Hasil bahasan kelompok diserahkan kepada dosen
10.  Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan :
  1. Syarat dan prosedur perjanjian kredit
  2. Pelaksanaan perjanjian kredit
  3. Akibat hukum perjanjian kredit
mengidentifikasi dan menjelaskan :
  1. Syarat dan prosedur perjanjian kredit
  2. Pelaksanaan perjanjian kredit
Akibat hukum perjanjian kredit
Kegiatan di Bidang Perkreditan
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.


Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi syarat dan prosedur perjanjian kredit,  pelaksanaan perjanjian kredit serta
   akibat hukum perjanjian kredit
2.Mahasiswa mengidentifikasi syarat dan prosedur perjanjian kredit,  pelaksanaan perjanjian kredit serta
   akibat hukum perjanjian kredit
3. Mahasiswa menyusun  kesimpulan.

Penutup
1. Dosen      melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan   umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi yang akan disajikan pada peertemuan kesebelas
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan dibahas pertemuan berikutnya.

Pembukaan 10 menit







Kegiatan Inti 80 menit




















Penutup 10 menit
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. Emmy Pangaribuan, 1997
3. OP. Simorangkir 1976
4.. UU bidang Perbankan
5.  Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
6. R. Subekti, 1976
7. Bahan kuliah
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a.  Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
    materi
b.  Peran serta setiap kelompok membahas hasil presentasi kelompok penyaji
c.   Hasil bahasan kelompok diserahkan kepada dosen
11.  Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan :
  1. Pengaturan, kriteria surat berharga
  2. Kriteria penerbitan dan peredaran surat berharga
  3. Akibat hukum pelaksanaan jual beli surat berharga
mengidentifikasi dan menjelaskan :
  1. Pengaturan, kriteria surat berharga
  2. Kriteria penerbitan dan peredaran surat berharga
  3. Akibat hukum pelaksanaan jual beli surat berharga
Kegiatan di bidang Jual Beli Surat Berharga
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.


Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi kriteria surat berharga, penerbitan dan peredaran surat berharga serta akibat hukum pelaksanaannya
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan kriteria surat berharga, penerbitan dan peredaran surat berharga serta akibat hukum pelaksanaannya
3.Mahasiswa menyusun  kesimpulan.

Penutup
1. Dosen      melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan   umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi yang akan disajikan pada peertemuan keduabelas
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan dibahas pertemuan berikutnya.

Pembukaan 10 menit







Kegiatan Inti 80 menit




















Penutup 10 menit
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2.  Hasan Djuhendah, 1996, Tranparansi Tingkat Kesehatan Bank. Jakarta
3.  OP. Simorangkir 1976
4.  UU bidang Perbankan
5.  Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
6. R. Subekti, Hukum Perjanjian, 1976
7. Bahan kuliah
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a.  Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
    materi
b.  Peran serta setiap kelompok membahas hasil presentasi kelompok penyaji
c.   Hasil bahasan kelompok diserahkan kepada dosen
12.  Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan:
a.       Jasa-jasa pelayanan transfer, inkasso, kliring, custodion dll
b.       Jasa transaksi perdagangan internasional dengan L/C
c.        Jasa transaksi perdangangan dalam negeri dengan SKBDN

mengidentifikasi dan    menjelaskan:
a.       Jasa-jasa pelayanan transfer, inkasso, kliring, custodion dll
b.       Jasa transaksi perdagangan internasional dengan L/C
c.        Jasa transaksi perdangangan dalam negeri dengan SKBDN

Kegiatan di Bidang Jasa-Jasa Perbankan
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.


Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi jasa-jasa pelayanan bank dan  jasa transaksi perdagangan internasional L/C serta  SKBDN
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan jasa-jasa pelayanan bank dan  jasa transaksi perdagangan internasional L/C serta  SKBDN
3. Mahasiswa menyusun  kesimpulan.

Penutup
1. Dosen      melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan   umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi yang akan disajikan pada peertemuan ketigabelas
4.Menugaskan  mahasiswa mempelajari materi yang akan dibahas pertemuan berikutnya.

Pembukaan 10 menit







Kegiatan Inti 80 menit




















Penutup 10 menit
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2.  Hasan Djuhendah, 1996, Tranparansi Tingkat Kesehatan Bank. Jakarta
3. Muhammad Djumhana, 1993. Hukum Perbankan di di Indonesia.
 4. OP. Simorangkir 1976
 5.  UU bidang Perbankan
  6.  Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
 7. R. Subekti, Hukum Perjanjian, 1976
  8. Bahan kuliah
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a.  Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
    materi
b.  Peran serta setiap kelompok membahas hasil presentasi kelompok penyaji
c.   Hasil bahasan kelompok diserahkan kepada dosen
13.  Mampu mengindentifikasi menjelaskan:
  1. Membina dan Mengawasi tingkat  kesehatan bank
  2. Membina dan Mengawasi kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuitas dan solvabilitas
c.   Membina dan mengawasi aspek yg berhubungan dengan usaha bank
mengindentifikasi menjelaskan:
a.       Membina dan Mengawasi tingkat  kesehatan bank
b.       Membina dan Mengawasi kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuitas dan solvabilitas
c.  Membina dan mengawasi aspek yg berhubungan dengan usaha bank
Peranan Bank Indonesia Membina dan Mengawasi Bank
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.


Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi peran BI membina dan mengawasi  tingkat kesehatan bank, kulitas aset, manajemen rentabiltas dan likuiditas dan solvabilitas serta usaha bank.
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan langkah-langka yang dilakukan BI sesuai ketentuan UU bidang Perbankan
3. Mahasiswa menyusun  kesimpulan.

Penutup
1. Dosen      melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan   umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi yang akan disajikan pada peertemuan keempat belas
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan dibahas pertemuan berikutnya.

Pembukaan 10 menit







Kegiatan Inti 80 menit




















Penutup 10 menit
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2.  Hasan Djuhendah, 1996, Tranparansi Tingkat Kesehatan Bank. Jakarta
3. Muhammad Djumhana, 1993. Hukum Perbankan di di Indonesia.
 4. OP. Simorangkir 1976
 5.  UU bidang Perbankan
  6.  Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
 7. R. Subekti, Hukum Perjanjian, 1976
  8. Bahan kuliah
Penilaian dilakukan
1.  Terhadap presentasi hasil pekerjaan rumah mengenai peranan BI
2.   Keaktifan mahasiswa  berdiskusi dan tanggapan yang benar

14.  Mampu mengindentifikasi menjelaskan :
  1. Kewajiban bank menggunakan prinsip kehati-hatian
  2. Kewajiban mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi bank
  3. Kewajiban menyampaikan keterangan kegiatan usaha bank kepada BI
mengindentifikasi menjelaskan :
a. Kewajiban bank menggunakan prinsip kehati-hatian
b Kewajiban mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi bank
c. Kewajiban menyampaikan keterangan kegiatan usaha bank kepada BI
Kewajiban Lembaga Perbankan
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.


Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi kewajiban bank menggunakan prinsip kehati-hatian, mengumumkan neraca laba dan perhitungan laba rugi, serta menyampaikan keterangan usaha kepda  BI
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan kewajiban bank menggunakan prinsip kehati-hatian, mengumumkan neraca laba dan perhitungan laba rugi, serta menyampaikan keterangan usaha kepda  BI

3. Mahasiswa menyusun  kesimpulan.

Penutup
1. Dosen      melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan   umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi yang akan disajikan pada peertemuan kelimabelas
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan dibahas pertemuan berikutnya.

Pembukaan 10 menit







Kegiatan Inti 80 menit




















Penutup 10 menit
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2.  Hasan Djuhendah, 1996, Tranparansi Tingkat Kesehatan Bank. Jakarta
3. Muhammad Djumhana, 1993. Hukum Perbankan di di Indonesia.
 4. OP. Simorangkir 1976
 5.  UU bidang Perbankan
  6.  Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
 7. R. Subekti, Hukum Perjanjian, 1976
  8. Bahan kuliah
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a.  Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
    materi
b.  Peran serta setiap kelompok membahas hasil presentasi kelompok penyaji
c.   Hasil bahasan kelompok diserahkan kepada dosen
15.  Mampu mengindentifikasi dan  menjelaskan :
  1. Pelanggaran pemberian keterangan nasabah
  2. Pelanggaran pemberian keterangan dalam menjalankan usaha
  3. Pelanggaran untuk keuntungan pribadi atau keluarga serta pihak terafiliasi

mengindentifikasi dan  menjelaskan :
a. Pelanggaran pemberian keterangan nasabah
b. Pelanggaran pemberian keterangan dalam menjalankan usaha
c. Pelanggaran untuk keuntungan pribadi atau keluarga serta pihak terafiliasi

Pelanggaran Ketentuan Perbankan
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.


Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi pelanggaran pemberian keterangan nasabah, menjalankan usaha dan untuk kepentingan pribadi/keluarga serta pihak terafiliasi
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan pelanggaran pemberian keterangan nasabah, menjalankan usaha dan untuk kepentingan pribadi/keluarga serta pihak terafiliasi

3. Mahasiswa menyusun  kesimpulan.

Penutup
1. Dosen      melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan   umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi yang akan disajikan pada peertemuan keenambelas
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan dibahas pertemuan berikutnya.

Pembukaan 10 menit







Kegiatan Inti 80 menit




















Penutup 10 menit
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2.  Hasan Djuhendah, 1996, Tranparansi Tingkat Kesehatan Bank. Jakarta
3. Muhammad Djumhana, 1993. Hukum Perbankan di di Indonesia.
 4. OP. Simorangkir 1976
 5.  UU bidang Perbankan
  6.  Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
 7. R. Subekti, Hukum Perjanjian, 1976
  8. Bahan kuliah
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a.  Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
    materi
b.  Peran serta setiap kelompok membahas hasil presentasi kelompok penyaji
c.   Hasil bahasan kelompok diserahkan kepada dosen
16.  Mampu mengindentifikasi  dan menjelaskan :
a. Tindakan BI mengatasi kesulitan usaha bank
b.Tindakan BI mencabut izin usaha bank dan pembubaran bank serta membentuk tim likuidasi
c. Tindakan BI meminta pengadilan menetapkan pembubaran bank dan pelaksanaannya
mengindentifikasi  dan menjelaskan :
a. Tindakan BI mengatasi kesulitan usaha bank
b.Tindakan BI mencabut izin usaha bank dan pembubaran bank serta membentuk tim likuidasi
c. Tindakan BI meminta pengadilan menetapkan pembubaran bank dan pelaksanaanny
Penyehatan Lembaga Perbankan
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.


Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi BI melaksanakan tindakan mengatasi peristiwa hukum, mencabut izin usaha, meminta pengadilan membubarkan badan hukum tsb
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan tindakan BI untuk mengatasi peristiwa hukum, mencabut izin usaha, meminta pengadilan membubarkan badan hukum tsb
 3.Mahasiswa menyusun  kesimpulan.

Penutup
1. Dosen      melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan   umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Meugaskan mahasiswa untuk mempelajari seluruh materi sebagai bahan yg akan diujikan pada UAS

Pembukaan 10 menit







Kegiatan Inti 80 menit




















Penutup 10 menit
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2.  Hasan Djuhendah, 1996, Tranparansi Tingkat Kesehatan Bank. Jakarta
3. Muhammad Djumhana, 1993. Hukum Perbankan di di Indonesia.
 4. OP. Simorangkir 1976
 5.  UU bidang Perbankan
  6.  Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
 7. R. Subekti, Hukum Perjanjian, 1976
  8. Bahan kuliah
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a.  Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
    materi
b.  Peran serta setiap kelompok membahas hasil presentasi kelompok penyaji
c.   Hasil bahasan kelompok diserahkan kepada dosen






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perhitungan OBLIGASI

BUKU KKM TAMBAKSARI GARUT

silabus dasar-dasar manajemen