SILABUS MATA KULIAH HUKUM PERBANKAN
SILABUS MATA KULIAH HUKUM
PERBANKAN
1. Nama Matakuliah :
Hukum Perbankan
2. Kode Matakuliah :
3. Bobot :
2 sks
4. Program Studi : Ilmu Hukum Perbankan
(Ekonomi Islam)
5.Fakultas : Stai-Musaddadiyah
6. Elemen Kompetensi : Kemampuan Berkarya
7. Jenis kompetensi : Utama, pendukung dan lainnya
Standar Kompetensi
Mahasiswa
memperoleh pengetahuan Hukum Perbankan melalui pengkajian teoritis ketentuan
perundang-undangan dan konvensi internasional bidang perbankan dan pengkajian
praktis terhadap pelaksanaan perbankan. Dengan demikian mahasiswa memperoleh
pengetahuan komprehensif tentang arti penting jasa perbankan baik dari aspek
hukum maupun dari aspek ekonomi dalam rangka menunjang pembangunan nasional di
bidang perbankan. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang kompetensi dasar apa saja
yang dapat dilakukan setelah mengikuti dan menyelesaikan perkuliahan Hukum
perbankan selama satu semester.
|
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
Materi Pokok
|
Strategi Pembelajaran
|
Alokasi Waktu
|
Sumber Belajar
|
Penilaian
|
|
.1. Mampu
mengidentifikasi:
perbankan
|
mengidentifikasi:
|
Lembaga Perbankan
|
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok
dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.
Kegiatan Inti
1. Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi
aspek hukum perbankan,
sumber hukum
bank dan lembaga perbankan.
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan
lingkup aspek hukum dalam perbankan, sumber hukum yang berlaku di Indonesia
dan arti penting lembaga perbakan.
3. Mahasiswa menyusun
kesimpulan.
Penutup
1. Dosen
melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan
responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan
umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi
yang akan disajikan pada peertemuan kedua.
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan
dibahas pertemuan berikutnya.
|
Pembukaan 10 menit
Kegiatan Inti 80 menit
Penutup 10 menit
|
1. Ratna
Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005. Hukum Perbankan. Penerbit Universitas
Lampung.
2. Sutan Remy
Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”.
Jakarta.
3. Thomas
Suyatno,dkk. 1988. Lembaga Perbankan. Cet.1 STIE Perbanas Gramedia. Jakarta.
4. Bahan kuliah
|
Secara lisan dan acak menunjuk mahasiswa untuk memberi
penjelasan tentang:
1. pengertian
aspek hukum perbankan.
2. contoh sumber hukum bank
3. contoh lembaga perbankan
|
|
2. Mampu
mengidentifikasi dan menjelaskan:
a. fungsi
utama lembaga perbankan
b. tujuan
pendirian
lembaga
perbankan
c. asas-asas
perbankan
|
Mengidentifikasi dan menjelaskan:
a. fungsi dan
tujuan lembaga perbankan
b. tujuan pendirian lembaga perbankan
c. asas-asas perbankan
|
Fungsi dan Tujuan Lembaga Perbankan
|
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok
dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.
Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi
fungsi dan tujuan pendirian lembaga perbankan dan asas-asas perbankan.
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan
fungsi dan tujuan pendirian lembaga perbankan dan asas-asas perbankan.
3. Mahasiswa menyusun
kesimpulan.
Penutup
1. Dosen
melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan
responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan
umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi
yang akan disajikan pada peertemuan ketiga.
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan
dibahas pertemuan berikutnya.
|
|
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. UU bidang Perbankan
3. Sutan Remy
Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”.
Jakarta.
4. Thomas
Suyatno,dkk. 1988. Lembaga Perbankan. Cet.1 STIE Perbanas Gramedia. Jakarta.
5. Bahan kuliah
|
Secara lisan dan acak menunjuk mahasiswa untuk memberi
penjelasan tentang:
1. fungsi dan tujuan lembaga perbankan
2. tujuan pendirian lembaga perbankan
3. asas-asas perbankan
|
|
3. . Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan:
a. bank umum
dan bank perkreditan rakyat
b. bentuk
hukum bank umum dan bank perkreditan rakyat
c. bentuk usaha
bank umum dan bank perkreditan rakyat
|
mengidentifikasi dan menjelaskan:
|
Klasifikasi Bank Yang Berlaku di Indonesia
|
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok
dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.
Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi
kriteria dan bentuk hukum bank umum dan bank perkreditan rakyat serta perbedaaan
bentuk usahanya
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan
kriteria dasar pengelompokan bank umum dan bank perkreditan rakyat dengan
memberikan contohnya. Selain itu mahasiswa menjelaskan identifikasi kriteria
dasar pengelompokkan perusahaan badan
hukum dan bentuk usaha kedua bank tersebut.
3. Mahasiswa menyusun
kesimpulan.
Penutup
1. Dosen
melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan
responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan
umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi
yang akan disajikan pada peertemuan keempat.
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan
dibahas pertemuan berikutnya.
|
Pembukaan 10 menit
Kegiatan Inti 80 menit
Penutup 10 menit
|
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. UU bidang Perbankan
3. Sutan Remy
Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”.
Jakarta.
4. Thomas
Suyatno,dkk. 1988. Lembaga Perbankan. Cet.1 STIE Perbanas Gramedia. Jakarta.
5. Bahan kuliah
|
Penilaian dilakukan
1. Terhadap
presentasi hasil pekerjaan rumah mengenai klasifikasi bank
2. Keaktifan
mahasiswa berdiskusi dan tanggapan
yang benar
|
|
4. . Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan
|
mengidentifikasi dan menjelaskan
1.kriteria
kewenangan bank sentral
2. modal bank
sentral dan dasar hukumnya
3. usaha bank
sentral
|
Bank Sentral Indonesia
|
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok
dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.
Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi
kriteria kewenangan, modal dan dasar hukumnya serta usaha bank sentral
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan
kriteria kewenangan, modal dan dasar hukumnya serta usaha bank sentral
3. Mahasiswa menyusun
kesimpulan.
Penutup
1. Dosen
melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan
responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan
umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi
yang akan disajikan pada peertemuan kelima.
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan
dibahas pertemuan berikutnya.
|
Pembukaan 10 menit
Kegiatan Inti 80 menit
Penutup 10 menit
|
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. UU bidang Perbankan
3. Hasan Djuhendah, 1996 ” Tingkat Kesehatan Bank” BPHN
4. Sutan Remy
Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”.
Jakarta.
5. Thomas
Suyatno,dkk. 1988. Lembaga Perbankan. Cet.1 STIE Perbanas Gramedia. Jakarta.
6. Bahan kuliah
|
Penilaian dilakukan
1. Terhadap
presentasi hasil pekerjaan rumah mengenai Bank Sentral Indonesia
2. Keaktifan
mahasiswa berdiskusi dan tanggapan
yang benar
|
|
5. . Mampu mengindentifikasi dan menjelaskan:
c. akibat hukum
penyimpanan dana
|
Mengindentifikasi dan menjelaskan:
dana
|
Simpanan Nasabah
|
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok
dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.
Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi bentuk
simpanan nasabah, hubungan hukum dan akibat hukumnya
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan
kriteria bentuk simpanan nasabah, hubungan hukum dan akibat hukum pihak bank
tidak menepati janji terhadap penyimpan dana yg mengalami kerugian
3. Mahasiswa menyusun
kesimpulan.
Penutup
1. Dosen
melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan
responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan
umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi
yang akan disajikan pada peertemuan keenam.
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan
dibahas pertemuan berikutnya.
|
Pembukaan 10 menit
Kegiatan Inti 80 menit
Penutup 10 menit
|
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. Emmy Pangaribuan, 1997
3. OP. Simorangkir 1976
4. UU bidang Perbankan
5. Sutan Remy
Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”.
Jakarta.
6. R. Subekti, 1976
5. Bahan kuliah
|
Penilaian dilakukan
1. Terhadap
presentasi hasil pekerjaan rumah mengenai simpanan nasabah
2. Keaktifan
mahasiswa berdiskusi dan tanggapan
yang benar
|
|
6. . Mampu menjelaskan :
|
menjelaskan :
|
Perlindungan Dana Simpanan Nasabah
|
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok
dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.
Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi
kriteria simpanan nasabah yg dilindungi, pengecualian rahasia bank dan akibat
hukumnya
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan
kriteria bentuk simpanan nasabah, hubungan hukum dan akibat hukum pihak jika
tidak menepati janji terhadap penyimpan dana yg mengalami kerugian
3. Mahasiswa menyusun
kesimpulan.
Penutup
1. Dosen
melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan
responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan
umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi
yang akan disajikan pada peertemuan ketujuh
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan
dibahas pertemuan berikutnya.
|
Pembukaan 10 menit
Kegiatan Inti 80 menit
Penutup 10 menit
|
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. Emmy Pangaribuan, 1997
3. OP. Simorangkir 1976
4.. UU bidang Perbankan
5. Sutan Remy
Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”.
Jakarta.
6. Biro Hukum Bank Indonesia, Rahasia Bank dan Pemblokiran Rekening, 1998
6. R. Subekti, Hukum Perjanjian, 1976
5. Bahan kuliah
|
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a. Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
materi
b. Peran serta
setiap kelompok membahas materi presentasi kelompok penyaji
c. Hasil
bahasan kelompok diserahkan kepada dosen
|
|
7. Mampu
mengidentifikasi dan menjelaskan
|
mengidentifikasi dan menjelaskan
|
Klasifikasi Sumber Dana Perbankan
|
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok
dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.
Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi
dan menjelaskan kriteria sumber dana bank,
arti pentingnya
modal bank dan sumber dana dari
masyarakat
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan
kriteria sumber dana bank, arti
pentingnya modal bank dan sumber dana
dari masyarakat
3.Mahasiswa menyusun
kesimpulan.
Penutup
1. Dosen
melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan
responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan
umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi
yang akan disajikan pada peertemuan kedelapan.
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan
dibahas pertemuan berikutnya.
|
Pembukaan 10 menit
Kegiatan Inti 80 menit
Penutup 10 menit
|
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. Hasan
Djuhendah, 1996, Tranparansi Tingkat Kesehatan Bank. Jakarta
3. UU bidang
Perbankan
4. Sutan Remy
Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”.
Jakarta.
5. R. Subekti, Hukum Perjanjian, 1976
6. Bahan kuliah
|
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a. Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
materi
b. Peran serta
setiap kelompok membahas hasil presentasi kelompok penyaji
c. Hasil
bahasan kelompok diserahkan kepada dosen
|
|
8. Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan :
|
mengidentifikasi dan menjelaskan :
yg terorganisir
|
Sumber Dana di Piranti Pasar Uang
|
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok
dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.
Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi
kriteria sumber dana dari pasar uang dengan memberikan contoh, pentingnya
permodalan dari pasar uang antar bank dan pasar skunder yg terorganisir
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan
kriteria sumber dana dari pasar uang dengan memberikan contoh yg lain,
pentingnya permodalan dari pasar uang antar bank dan pasar skunder yg
terorganisir dan tidak terorganisir
3. Mahasiswa menyusun
kesimpulan.
Penutup
1. Dosen
melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan
responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan
umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi
yang akan disajikan pada pertemuan
kesembilan
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan
dibahas pertemuan berikutnya.
|
Pembukaan 10 menit
Kegiatan Inti 80 menit
Penutup 10 menit
|
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. Hasan
Djuhendah, 1996, Tranparansi Tingkat Kesehatan Bank. Jakarta
3. OP.
Simorangkir 1976
4. UU bidang
Perbankan
5. Sutan Remy
Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”.
Jakarta.
6. R. Subekti, Hukum Perjanjian, 1976
7. Bahan kuliah
|
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a. Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
materi
b. Peran serta
setiap kelompok membahas hasil presentasi kelompok penyaji
c. Hasil
bahasan kelompok diserahkan kepada dosen
|
|
9. Mampu
menjelaskan :
|
menjelaskan kriteria:
|
Kegiatan Bank Menghimpun Dana
|
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok
dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.
Kegiatan Inti
1.Dosen
mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi kegiatan utama menghimpun
simpanan nasabah,
dan di bidang
surat berharga serta
di bidang
pembiayaan
2.Mahasiswa
mengidentifikasi dan berusaha menemukan kriteria dan contoh kegiatan utama
bank,
dan di bidang
surat berharga serta
di bidang
pembiayaan
3. Mahasiswa menyusun
kesimpulan.
Penutup
1. Dosen
melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan
responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan
umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi
yang akan disajikan pada peertemuan kesepuluh
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan
dibahas pertemuan berikutnya.
|
Pembukaan 10 menit
Kegiatan Inti 80 menit
Penutup 10 menit
|
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. Hasan
Djuhendah, 1996, Tranparansi Tingkat Kesehatan Bank. Jakarta
3. OP.
Simorangkir 1976
4. UU bidang
Perbankan
5. Sutan Remy
Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”.
Jakarta.
6. R. Subekti, Hukum Perjanjian, 1976
7. Bahan kuliah
|
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a. Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
materi
b. Peran serta
setiap kelompok membahas hasil presentasi kelompok penyaji
c. Hasil
bahasan kelompok diserahkan kepada dosen
|
|
10. Mampu
mengidentifikasi dan menjelaskan :
|
mengidentifikasi dan menjelaskan :
Akibat hukum perjanjian kredit
|
Kegiatan di Bidang Perkreditan
|
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok
dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.
Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi syarat
dan prosedur perjanjian kredit,
pelaksanaan perjanjian kredit serta
akibat hukum
perjanjian kredit
2.Mahasiswa mengidentifikasi syarat dan prosedur
perjanjian kredit, pelaksanaan
perjanjian kredit serta
akibat hukum perjanjian kredit
3. Mahasiswa menyusun
kesimpulan.
Penutup
1. Dosen
melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan
responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan
umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi
yang akan disajikan pada peertemuan kesebelas
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan
dibahas pertemuan berikutnya.
|
Pembukaan 10 menit
Kegiatan Inti 80 menit
Penutup 10 menit
|
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. Emmy Pangaribuan, 1997
3. OP. Simorangkir 1976
4.. UU bidang Perbankan
5. Sutan Remy
Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”.
Jakarta.
6. R. Subekti, 1976
7. Bahan kuliah
|
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a. Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
materi
b. Peran serta
setiap kelompok membahas hasil presentasi kelompok penyaji
c. Hasil
bahasan kelompok diserahkan kepada dosen
|
|
11. Mampu
mengidentifikasi dan menjelaskan :
|
mengidentifikasi dan menjelaskan :
|
Kegiatan di bidang Jual Beli Surat Berharga
|
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok
dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.
Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi
kriteria surat berharga, penerbitan dan peredaran surat berharga serta akibat
hukum pelaksanaannya
2.Mahasiswa
mengidentifikasi dan berusaha menemukan kriteria surat berharga, penerbitan
dan peredaran surat berharga serta akibat hukum pelaksanaannya
3.Mahasiswa menyusun
kesimpulan.
Penutup
1. Dosen
melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan
responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan
umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi
yang akan disajikan pada peertemuan keduabelas
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan
dibahas pertemuan berikutnya.
|
Pembukaan 10 menit
Kegiatan Inti 80 menit
Penutup 10 menit
|
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. Hasan
Djuhendah, 1996, Tranparansi Tingkat Kesehatan Bank. Jakarta
3. OP.
Simorangkir 1976
4. UU bidang
Perbankan
5. Sutan Remy
Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”.
Jakarta.
6. R. Subekti, Hukum Perjanjian, 1976
7. Bahan kuliah
|
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a. Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
materi
b. Peran serta
setiap kelompok membahas hasil presentasi kelompok penyaji
c. Hasil
bahasan kelompok diserahkan kepada dosen
|
|
12. Mampu
mengidentifikasi dan menjelaskan:
a. Jasa-jasa pelayanan transfer, inkasso, kliring,
custodion dll
b.
Jasa transaksi
perdagangan internasional dengan L/C
c.
Jasa transaksi
perdangangan dalam negeri dengan SKBDN
|
mengidentifikasi dan
menjelaskan:
a.
Jasa-jasa pelayanan
transfer, inkasso, kliring, custodion dll
b.
Jasa transaksi
perdagangan internasional dengan L/C
c.
Jasa transaksi
perdangangan dalam negeri dengan SKBDN
|
Kegiatan di Bidang Jasa-Jasa Perbankan
|
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok
dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.
Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi
jasa-jasa pelayanan bank dan jasa
transaksi perdagangan internasional L/C serta
SKBDN
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan
jasa-jasa pelayanan bank dan jasa
transaksi perdagangan internasional L/C serta
SKBDN
3. Mahasiswa menyusun
kesimpulan.
Penutup
1. Dosen
melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan
responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan
umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi
yang akan disajikan pada peertemuan ketigabelas
4.Menugaskan
mahasiswa mempelajari materi yang akan dibahas pertemuan berikutnya.
|
Pembukaan 10 menit
Kegiatan Inti 80 menit
Penutup 10 menit
|
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. Hasan
Djuhendah, 1996, Tranparansi Tingkat Kesehatan Bank. Jakarta
3. Muhammad Djumhana, 1993. Hukum Perbankan di di
Indonesia.
4. OP.
Simorangkir 1976
5. UU bidang Perbankan
6. Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok
Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
7. R. Subekti,
Hukum Perjanjian, 1976
8. Bahan kuliah
|
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a. Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
materi
b. Peran serta
setiap kelompok membahas hasil presentasi kelompok penyaji
c. Hasil bahasan
kelompok diserahkan kepada dosen
|
|
13. Mampu mengindentifikasi menjelaskan:
c. Membina dan mengawasi aspek yg berhubungan
dengan usaha bank
|
mengindentifikasi menjelaskan:
a.
Membina dan
Mengawasi tingkat kesehatan bank
b.
Membina dan
Mengawasi kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuitas dan solvabilitas
c. Membina dan
mengawasi aspek yg berhubungan dengan usaha bank
|
Peranan Bank Indonesia Membina dan Mengawasi Bank
|
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok
dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.
Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi
peran BI membina dan mengawasi tingkat
kesehatan bank, kulitas aset, manajemen rentabiltas dan likuiditas dan
solvabilitas serta usaha bank.
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan
langkah-langka yang dilakukan BI sesuai ketentuan UU bidang Perbankan
3. Mahasiswa menyusun
kesimpulan.
Penutup
1. Dosen
melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan
responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan
umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi
yang akan disajikan pada peertemuan keempat belas
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan
dibahas pertemuan berikutnya.
|
Pembukaan 10 menit
Kegiatan Inti 80 menit
Penutup 10 menit
|
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. Hasan
Djuhendah, 1996, Tranparansi Tingkat Kesehatan Bank. Jakarta
3. Muhammad Djumhana, 1993. Hukum Perbankan di di
Indonesia.
4. OP.
Simorangkir 1976
5. UU bidang Perbankan
6. Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok
Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
7. R. Subekti,
Hukum Perjanjian, 1976
8. Bahan kuliah
|
Penilaian dilakukan
1. Terhadap
presentasi hasil pekerjaan rumah mengenai peranan BI
2. Keaktifan
mahasiswa berdiskusi dan tanggapan
yang benar
|
|
14. Mampu
mengindentifikasi menjelaskan :
|
mengindentifikasi menjelaskan :
a. Kewajiban bank menggunakan prinsip kehati-hatian
b Kewajiban mengumumkan neraca dan perhitungan
laba/rugi bank
c. Kewajiban menyampaikan keterangan kegiatan usaha
bank kepada BI
|
Kewajiban Lembaga Perbankan
|
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok
dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.
Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi
kewajiban bank menggunakan prinsip kehati-hatian, mengumumkan neraca laba dan
perhitungan laba rugi, serta menyampaikan keterangan usaha kepda BI
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan
kewajiban bank menggunakan prinsip kehati-hatian, mengumumkan neraca laba dan
perhitungan laba rugi, serta menyampaikan keterangan usaha kepda BI
3. Mahasiswa menyusun
kesimpulan.
Penutup
1. Dosen
melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan
responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan
umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi
yang akan disajikan pada peertemuan kelimabelas
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan
dibahas pertemuan berikutnya.
|
Pembukaan 10 menit
Kegiatan Inti 80 menit
Penutup 10 menit
|
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. Hasan
Djuhendah, 1996, Tranparansi Tingkat Kesehatan Bank. Jakarta
3. Muhammad Djumhana, 1993. Hukum Perbankan di di
Indonesia.
4. OP.
Simorangkir 1976
5. UU bidang Perbankan
6. Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok
Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
7. R. Subekti,
Hukum Perjanjian, 1976
8. Bahan kuliah
|
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a. Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
materi
b. Peran serta
setiap kelompok membahas hasil presentasi kelompok penyaji
c. Hasil
bahasan kelompok diserahkan kepada dosen
|
|
15. Mampu
mengindentifikasi dan menjelaskan :
|
mengindentifikasi dan
menjelaskan :
a. Pelanggaran pemberian keterangan nasabah
b. Pelanggaran pemberian keterangan dalam menjalankan
usaha
c. Pelanggaran untuk keuntungan pribadi atau keluarga
serta pihak terafiliasi
|
Pelanggaran Ketentuan Perbankan
|
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok
dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.
Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi
pelanggaran pemberian keterangan nasabah, menjalankan usaha dan untuk
kepentingan pribadi/keluarga serta pihak terafiliasi
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan
pelanggaran pemberian keterangan nasabah, menjalankan usaha dan untuk kepentingan
pribadi/keluarga serta pihak terafiliasi
3. Mahasiswa menyusun
kesimpulan.
Penutup
1. Dosen
melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan
responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan
umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Memberikan informasi kepada mahasiswa tentang materi
yang akan disajikan pada peertemuan keenambelas
4.Menugaskan mahasiswa mempelajari materi yang akan
dibahas pertemuan berikutnya.
|
Pembukaan 10 menit
Kegiatan Inti 80 menit
Penutup 10 menit
|
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. Hasan
Djuhendah, 1996, Tranparansi Tingkat Kesehatan Bank. Jakarta
3. Muhammad Djumhana, 1993. Hukum Perbankan di di
Indonesia.
4. OP.
Simorangkir 1976
5. UU bidang Perbankan
6. Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok
Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
7. R. Subekti,
Hukum Perjanjian, 1976
8. Bahan kuliah
|
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a. Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
materi
b. Peran serta
setiap kelompok membahas hasil presentasi kelompok penyaji
c. Hasil
bahasan kelompok diserahkan kepada dosen
|
|
16. Mampu
mengindentifikasi dan menjelaskan :
a. Tindakan BI mengatasi kesulitan usaha bank
b.Tindakan BI mencabut izin usaha bank dan pembubaran
bank serta membentuk tim likuidasi
c. Tindakan BI meminta pengadilan menetapkan pembubaran
bank dan pelaksanaannya
|
mengindentifikasi
dan menjelaskan :
a. Tindakan BI mengatasi kesulitan usaha bank
b.Tindakan BI mencabut izin usaha bank dan pembubaran
bank serta membentuk tim likuidasi
c. Tindakan BI meminta pengadilan menetapkan pembubaran
bank dan pelaksanaanny
|
Penyehatan Lembaga Perbankan
|
Pembukaan
1. Dosen menjelaskan kepada mahasiswa materi pokok
dalam pertemuan ini beserta kompetensi dasar dan indikatornya.
Kegiatan Inti
1.Dosen mengarahkan mahasiswa untuk mengidentifikasi BI
melaksanakan tindakan mengatasi peristiwa hukum, mencabut izin usaha, meminta
pengadilan membubarkan badan hukum tsb
2.Mahasiswa mengidentifikasi dan berusaha menemukan
tindakan BI untuk mengatasi peristiwa hukum, mencabut izin usaha, meminta
pengadilan membubarkan badan hukum tsb
3.Mahasiswa
menyusun kesimpulan.
Penutup
1. Dosen
melakukan responsi lisan terhadap beberapa mahasiswa.dan pertanyaan
responsi dijawab serta mahasiswa menyusun catatan hasil proses belajar.
2. Memberikan
umpan balik terhadap kesimpulan.
3. Meugaskan mahasiswa untuk mempelajari seluruh materi
sebagai bahan yg akan diujikan pada UAS
|
Pembukaan 10 menit
Kegiatan Inti 80 menit
Penutup 10 menit
|
1. Ratna Syamsiar. Hukum Perbankan. 2005.
2. Hasan
Djuhendah, 1996, Tranparansi Tingkat Kesehatan Bank. Jakarta
3. Muhammad Djumhana, 1993. Hukum Perbankan di di
Indonesia.
4. OP. Simorangkir
1976
5. UU bidang Perbankan
6. Sutan Remy Sjahdeini.1997. ”Beberapa Pokok
Pikiran mengenai Hukum Perbankan Indonesia”. Jakarta.
7. R. Subekti,
Hukum Perjanjian, 1976
8. Bahan kuliah
|
Menilai diskusi kelompok mahasiswa:
a. Isi presentasi dan komentar terhadap bahasan
materi
b. Peran serta
setiap kelompok membahas hasil presentasi kelompok penyaji
c. Hasil
bahasan kelompok diserahkan kepada dosen
|
Komentar
Posting Komentar