PENGERTIAN DAN PRINSIP EKONOMI SYARIAH
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku
ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan
didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Kata Islam setelah “Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi
Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi
ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau
lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai.
Sedang ekonomi
adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia
dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di
dunia dan akherat (hereafter). Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.
Berikut ini definisi Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli :
- S.M. Hasanuzzaman, “ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
- M.A. Mannan, “ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
- Khursid Ahmad, ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”
- M.N. Siddiqi, ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.”
- M. Akram Khan, “ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
- Louis Cantori, “ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.”
Ciri Ekonomi
Islam
Tidak banyak
yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja.
Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali
membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen,
konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi.
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada
setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi islam menekankan empat sifat, antara
lain:
- Kesatuan (unity)
- Keseimbangan (equilibrium)
- Kebebasan (free will)
- Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak
mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi
adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam
menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang
dari segi bahasa berarti "kelebihan".
Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam
Secara garis
besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
- Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
- Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
- Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
- Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
- Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
- Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
- Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
- Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Konsep Dasar
Melihat keadaan keuangan modern saat ini yang banyak
dipengaruhi oleh konsep kapitalis yang membolehkan banyak apa yang telah
dilarang dalam agama Islam, ummat Islam akhirnya berusaha mencari suatu
alternatif sistem keuangan yang dapat menghindarkan diri mereka dari berbagai
macam kegiatan dan transaksi yang bertentangan dengan hukum yang mereka fahami
dalam agama mereka.
Berbagai usaha telah dilaksanakan untuk mewujudkan
suatu konsep keuangan (dan ekonomi) alternatif yang dapat menghindarkan ummat
Islam dari berbagai transaksi yang bersifat paradoks tersebut. Seperti bunga
(interest) yang sangat diharamkan dalam ajaran Islam dan sangat bertentangan
dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits dilaksanakan dalam banyak transaksi perbankan
dan pasar keuangan modern. Belum lagi elemen gharar (uncertainty) dan maysir
(gambling) yang terdapat dalam beberapa kontrak asuransi dan beberapa pasar
keuangan derivatif lainnya, yang menyebabkan kegelisahan di hati banyak Ummat
Islam.
Dengan konsep dasar merujuk kepada Ayat-ayat dan
Hadits-hadits yang menolak banyak kegiatan transaksi dan kontrak ini, beberapa
usaha kaum Muslim telah berhasil membuat suatu konsep dasar keuangan Islam
untuk mewujudkan suatu konsep keuangan alternatif yang berlandaskan Syari’ah
yang mereka dambakan selama ini. Bermula dengan usaha Ahmed El-Naggar pada
tahun 1963 di Mesir dengan mendirikan sebuah bank lokal yang menghindarkan
segala transaksinya dari riba (berlandaskan syar’iah) dan diikuti oleh
banyak usaha akademisi dan praktisi dari kaum Muslim lainnya.
Dan kini,
perkembangan keuangan Islam semakin pesat di berbagai belahan dunia Timur dan
Barat, dan semakin diminati oleh banyak orang untuk dipelajari secara lebih
mendalam.
Perbedaan
Ekonomi Islam Dengan Ekonomi Konvensional.
Krisis ekonomi
yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang
mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang
ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem
bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis,
sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah
ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih
bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada
warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk
perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh
masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Asalamualaikum ....
BalasHapusPak Untuk Muamalah Semester 3, untuk presentasi, apakah di mulai sabtu sekarang 10 Oktober ????