Perbankan Islam Tidak Syariah?


Perbankan Islam Tidak Syariah?

Bank syariah dalam praktiknya menggunakan prinsip-prinsip sesuai syariat Islam. Yakni adil dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai kebersamaan dan persaudaraaan. Banyak masyarakat yang menilai bank syariah dalam menjalankan bisnisnya sama dengan bank konvensional. Apakah bank islam tidak sesuai syariah?

Pendahuluan
Bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah. Implementasi prinsip syariah inilah yang menjadi pembeda utama dengan bank konvensional.  Pada intinya prinsip  syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan Hadist.Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas).

Ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu :

Aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah.

Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya.

Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah

Akhlaq : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan “Tidaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah”

Cukup banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut:
  • Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat. Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk menukar dengan barang.
  • Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang mempunyai harta yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan manusia dibumi sebagai khalifah yang menerima amanah dari Allah sebagai pemilik mutlak segala yang terkandung didalam bumi dan tugas manusia untuk menjadikannya sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia.
  • Bekerja dan atau mencari nafkah adalah ibadah dan waJib dlakukan sehingga tidak seorangpun tanpa bekerja - yang berarti siap menghadapi resiko – dapat memperoleh keuntungan atau manfaat(bandingkan dengan perolehan bunga bank dari deposito yang bersifat tetap dan hampir tanpa resiko).
  • Dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun.
  • Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya yang tidak bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan profesi akuntansi dan notaris).
  • Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai manifestasi dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan.
  • Sesungguhnya telah menjadi kesepakatan ulama, ahli fikih dan Islamic banker dikalangan dunia Islam yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan riba diharamkan.
Dalam operasionalnya, perbankan syariah harus selalu dalam koridor-koridor prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak
  2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan
  3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya
  4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Prinsip-Prinsip syariah yang dilarang dalam operasional perbankan syariah adalah kegiatan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
  • Maisir:  Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi.Judi dilarang dalam praktik keuangan Islam, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah sebagai berikut:”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maaidah : 90)
       
          Pelarangan maisir oleh Allah SWT dikarenakan efek negative maisir. Ketika melakukan perjudian seseorang dihadapkan kondisi dapat untung maupun rugi secara abnormal. Suatu saat ketika seseorang beruntung ia mendapatkan keuntungan yang lebih besar ketimbang usaha yang dilakukannya. Sedangkan ketika tidak beruntung seseorang dapat mengalami kerugian yang sangat besar. Perjudian tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga diharamkan dalam sistem keuangan Islam.
  • Gharar : Menurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Menurut istilah gharar berarti seduatu yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian. Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Misalnya membeli burung di udara atau ikan dalam air atau membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi yang bersifat gharar.  Pelarangan ghararkarena memberikan efek negative dalam kehidupan karena gharar merupakan praktik pengambilan keuntungan secara bathil. Ayat dan hadits yang melarang gharar diantaranya :“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (Al-Baqarah : 188)
  • Riba:  Makna harfiyah dari kata Riba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Para ulama sepakat bahwa hukumnya riba adalah haram. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 130 yang melarang kita untuk memakan harta riba secara berlipat ganda. Sangatlah penting bagi kita sejak awal pembahasan bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat di antara umat Muslim mengenai pengharaman Riba dan bahwa semua mazhab Muslim berpendapat keterlibatan dalam transaksi yang mengandung riba adalah dosa besar. Hal ini dikarenakan sumber utama syariah, yaitu Al-Qur’an dan Sunah benar-benar mengutuk riba. Akan tetapi, ada perbedaan terkait dengan makna dari riba atau apa saja yang merupakan riba harus dihindari untuk kesesuaian aktivitas-aktivitas perekonomian dengan ajaran Syariah.

Ada banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang keharaman riba, diantaranya:
  • Surat Al-Baqarah, ayat 275:
          Orang-orang yang makan (mengambil) RIBA’ tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan RIBA’, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA’. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil RIBA’), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Alloh. Orang yang kembali (mengambil RIBA’), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
  • Surat An-Nisa, ayat 161:
          Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang tidak sah (bathil). Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka azab yang pedih.
  • Surat Ali ‘Imran, ayat 130:
          Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
  • Surat Ar-Rum, ayat 39:
          Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah
Jenis-jenis Riba
Menurut para ulama fiqih, riba dibagi menjadi 4 (empat) macam:
  1. Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Contoh: tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
  2. Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi. Contoh : Andi meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Budi. Budi mengharuskan Andi mengembalikan hutangnya kepada Budi sebesar Rp. 30.000. maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
  3. Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya: orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
  4. Riba Nasi’ah, yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri/dilambatkan oleh yang meminjam. Contoh : Rusminah membeli cincin seberat 10 Gram. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan jika terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya.

Perbankan syariah di indonesia tidak syari?
Di tengah berkembangnya industri perbankan syariah di Indonesia yang sedang bulan madu, tidak terlepas dari pandangan-pandangan miring yang beredar di tengah masyarakat kita.

Muncul beberapa statement yang meragukan kesyariahan bank syariah. Lebih jauh lagi seakan bank syariah hampir disamakan dengan bank konvensional yang tidak terlepas dari sistem riba.

Perbankan syariah yang masih mengandung sistem riba seperti yang dituduhkan oleh beberapa kalangan memang bukan tanpa dasar. Abdullah Saeed menyatakan, praktik bank-bank Islam menunjukkan bahwa mereka tidak mampu menghapus bunga dari transaksi-transaksi  mereka, yang dipraktikkan dengan beragam samaran dan nama.

Dalam literatur-literatur jurnal penelitian juga banyak mengungkap tentang praktik riba di perbankan syariah.

Masih ingatkah kita sebuah buku yang menggugat kesyariaahan perbankan syariah di Indonesia yang dikarang oleh Zaim Saidi, 2010. Seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ini, mengungkapkan kondisi keblingernya perbankan syariah.

Dalam hal ini, kondisi keblingernya perbankan syariah menimbulkan kerusakan yang tidak disadari oleh (sebagian) praktisi perbankan syariah, pun sangat tidak disadari oleh nasabahnya.

Menurut beliau, kerusakan yang ditimbulkan oleh perbankan syariah merupakan kezaliman yang luar biasa dengan korban secara massal. Ada penjajahan model baru dibalik sistem ribawi ini.

Dengan ditandai pernyataan bahwa konsep dan praktik perbankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah bukan sesuai dengan syariah. Sehingga lebih terkesan hanya penyesuaian secara prinsip namun tidak pada praktisnya.

Pendapat para ahli tentang bank syariah
Para periset perbankan syariah dan ulama masih bertentangan satu sama lain mengenai ke-syariah-an bank syariah. Sheikh Muhammad Taqi Usmani, anggota the Accounting and Auditing Organization for Islamic Finance Institutions (AAOIFI) yang menetapkan standar syariah untuk semua institusi finansial syariah di seluruh dunia menyatakan bahwa 85% dari seluruh sukuk (surat utang syariah) yang diperdagangkan di seluruh dunia tidak sesuai dengan kaidah Islam (dan tentunya berarti tidak syariah).

Perbedaan utama sukuk dan surat utang lainnya adalah tidak adanya bunga di dalam surat perjanjian antara peminjam dan pemberi pinjaman. Walaupun begitu, banyak ulama yang juga berprofesi sebagai praktisi berpendapat bahwa termin perjanjian yang kompleks banyak dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman untuk menyembunyikan “bunga” atas pinjaman. Praktek seperti ini tidak hanya terdapat di dalam sukuk, tapi juga banyak terjadi di transaksi-transaksi lain seperti pinjaman usaha, kredit rumah, dan perjanjian sewa.
Selain termin perjanjian yang kompleks, ada satu hal lagi yang dimanfaatkan peminjam untuk menyembunyikan “bunga”, yaitu dengan menggunakan istilah-istilah Islam dalam perjanjian. Praktik ini dilakukan di hampir semua bank syariah. Saat bertransaksi dengan bank syariah, nasabah/peminjam akan dicekoki dengan istilah-istilah semacam murabahah, mudarabah, ijarah, dan lain-lain. Penggunaan istilah-istilah Islam semacam itu menimbulkan kesan bahwa transaksi sudah sesuai dengan syariah, namun banyak terjadi kasus dimana pihak pemberi pinjaman hanya men-dompleng istilah-istilah Islam tetapi sebenarnya transaksi mengandung unsur riba.
Seorang bankir berkebangsaan Kuwait bernama Ahmad Al-Sarraf sempat menulis sebuah artikel tentang hal ini, yang berjudul “The Non-usury Deception”. Dalam artikel tersebut Ahmad mengutip pernyataan seorang pakar bank syariah bernama Profesor Hamid Al-‘Ali yang menyatakan “bank-bank Islam menyamarkan riba dengan membuat dokumen-dokumen yang terlihat sebagai dokumen penjualan, namun sejatinya merupakan dokumen perjanjian dengan bunga. Oleh karena itu, siapapun yang menganggap bahwa bank tradisional dan bank Islam berbeda adalah orang yang keras kepala”.
Sejatinya, prinsip perbankan yang sesuai syariah adalah konsep berbagi resiko (sharing risk). Dalam kasus mudarabah (bagi hasil), jika peminjam mendapat untung dari usahanya, maka pemberi pinjaman akan mendapat sebagian dari keuntungan tersebut. Namun jika peminjam menderita kerugian usaha, maka pemberi pinjaman tidak akan mendapatkan apapun. Dalam dunia finansial modern, konsep seperti ini paling dekat dengan konsep modal ventura (venture capital) atau juga dengan konsep reksa dana (mutual fund). Baik di dalam usaha modal ventura dan reksa dana, pemberi pinjaman juga turut menanggung resiko usaha yang dijalani peminjam, jadi jika usaha peminjam merugi, maka pemegang reksa dana atau investor modal ventura juga tidak akan mendapat apa-apa.

Penutup

Pada prinsipnya dalam bank syariah ada lima transaksi yang lazim dipraktikkan yaitu transaksi tidak mengandung riba, transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli (murabahah).

Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dengan cara sewa (ijarah), transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil serta transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adalah bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan (wadiah).

Prinsip-prinsip tersebut di atas itulah yang banyak diterapkan di perbankan syariah. Namun pertanyaannya adalah, apakah memang dalam penerapannya sesuai dengan prinsip syariah?

Faktanya, masih banyak perbankan syariah yang masih keliru dalam mengaplikasikan produk-produk perbankan yang syar’i secara prinsip. Ada banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pengaplikasian produk-produk yang ada di perbankan syariah. Contoh misalnya tentang produk KPR di Bank Syariah yang hingga saat ini masih menyimpan tanda tanya besar tentang kehalalannya.

Selain itu, adanya tuduhan praktik kamuflase terhadap berbagai istilah syariah untuk menutupi praktik riba di perbankan syariah jelas bukan tuduhan yang tak beralasan. Banyaknya keluhan masyarakat terhadap praktik perbankan syariah yang tidak jauh berbeda dengan perbankan konvensional yang menerapkan prinsip bunga sebagai pengembalian keuntungan hasil untuk pihak ketiga (nasabah).

Dari banyak contoh produk-produk perbankan syariah yang terkesan bermasalah dalam penerapannya memang menjadi fokus perhatian tidaknya hanya oleh praktisi perbankan bahkan banyak kalanganpun ikut mempersoalkan. Ada anggapan bahwa perbankan syariah banyak terjebak hanya pada permasalahan riba pada konteks syar’i atau tidaknya sistem perbankan. Sehingga jika tidak ada unsur riba maka perbankan syariah sudah di anggap syar’i, padahal tidak.

Dari DSN-MUI, DPS hingga DPSN-OJK
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sebuah lembaga independen yang mendukung Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjalankan fungsi pengawasan di setiap lembaga keuangan syariah pada dasarnya tidak mempunyai kewenangan dalam mereview produk-produk syariah di pasaran apakah sudah sesuai dengan aturan syariah ataukah belum.

Hal ini dikarenakan belum adanya aturan pemerintah yang mengatur untuk mengawasi Dewan Pengawas Syariah di setiap institusi keuangan syariah. Sehingga acapkali produk-produk perbankan syariah yang dikeluarkan oleh sebuah institusi tidak mendapatkan review dan koreksi dari ahli-ahli syariah yang di atasnya.

Buntut dari permasalahan di atas adalah dimunculkannya sebuah lembaga Dewan Pengawas Syariah Nasional yang ada di Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Syariah atau di singkat DPSN-OJK dan telah disahkan oleh DPR RI pada Oktober 2011 lalu.

Peran DPSN OJK yang membawahi departemen perbankan syariah yang mengurusi regulasi dan pengembangan produk, berhak mereview produk-produk syariah yang telah beredar dan berhak memutuskan apakah produk tersebut bisa dilanjutkan untuk dipasarkan ataukah distop pemasarannya disebabkan oleh ketidak sesuaiannya terhadap syariah.

Jika disandingkan antara DSN-MUI, DPS hingga DPSN OJK sama-sama memiliki kesamaan fungsi dan tujuan. Namun yang membedakan adalah hanya terletak pada otoritas, kewajiban dan tanggung jawab sesuai dengan masing-masing bidang.

Fungsi dan tujuan yang dimaksud adalah sama-sama memberikan fungsi pengawasan untuk memajukan indsutri keuangan syariah yang lebih baik ke depannya.

Namun perlu dikritisi di sini adalah sejauh mana efektivitas fungsi-fungsi pengawasan itu berjalan dengan baik?

Apakah dengan dikeluarkannya aturan-aturan terkait dengan pengawasan produk-produk perbankan syariah bisa dijalankan dengan baik oleh perbankan syariah sehingga bisa meminimalisir kalangan masyakarat yang skeptis terhadap bank syariah?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perhitungan OBLIGASI

BUKU KKM TAMBAKSARI GARUT

silabus dasar-dasar manajemen