SILABUS MATA KULIAH HUKUM PASAR MODAL
SILABUS MATA KULIAH HUKUM PASAR MODAL
RIDWAN MUNIR
SEMESTER 4 MUA-A
Materi Perkuliahan (Organisasi Perkuliahan
)
PERTEMUAN 1
I. Pengenalan Hukum Pasar Modal
(An Introduction)
a.
Pengertian, Konsep, Fungsi
Pasar Modal , Bursa Efek, Ef ek, Sekuri tas, Sej
arah Perkembangan Pasar Modal di
Indonesia dan Dunia
b.
Peranan Kegiatan Pasar
Modal Dalam Pembangunan Perekonomian d
i Indonesia
c.
Dasar Hukum, AsasAsas Hukum & Teori Instrumen
& Para Pelaku Pasar Modal : Emiten,
Underwri t ter, Prof esi
d.
Penunjang, Lembaga Penunjang
(LKP & LPP), Lembaga Bapepam
– Lembaga Keuangan
e.
Mekanisme Perdagangan di
Bursa E f ek.
PERTEMUAN 2
II. Proses Go Public dan Penawaran Umum
a.
Mekanisme dan Proses Go Public & Penawaran Umum
Pasar Perdana Dan Pasar Sekunder
b.
Peranan Prof esi Penunjang
(Konsul tan Hukum, Akuntan Publik, Notari
s, Penilai ) & Lembaga Penunjang
(Lembaga Kliring dan Penjaminan/LKP &
c.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian/LPP).
d.
Due Diligence: Proses Legal
Audi t dan Tehnik Penyusunan Legal Opini o
n Prospektus: Disclose & Perlindungan
Investor Publik dalam Kegiatan Pasar Modal .
e.
Transaksi Transaksi Dalam
Kegiatan Pasar Perdana – IPO &
Pasar Sekunder
–
Li st ing di
Bursa Efek dan Reksa Dana.
III. Perkembangan Mutakhir Transaksi Efek di Pasar Modal
a.
Latar Bel akang dan Dasar
Scripless Trading/Perdagangan Ef ek Tanpa Warkat dan
Dasar Hukumnya
b.
Aspek Hukum Cyber Law dan Implikasinya terhadap Pasar Modal
.
c.
Standar Internasi o nal
(Prinsip Demutualisasi , Independensi Regulator
Pasar Modal , Pengembangan Self Regulatory ,
Prinsip Good Corporat e Governance (CSR)
IV. Lembaga dan Profesi Penunjang dan Tanggung Jawabnya
dalam Kegiatan Pasar Modal
a.
Prof esi Penunjang Pasar
Modal (Akuntan Publik, Notari s Publik, Konsul
tan Hukum Publik)
b.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
(Bi ro Administ rasi Efek, Kustodi an,
Wali Amanat, Penasehat Investasi )
c.
Tanggung Jawab Prof
esi Penunjang
d.
Kasus dan Kelalaian Notaris, Prof
esi Penunjang dalam Pasar Modal , RUPS
V. Peranan BAPEPAM
– LK Dalam Penegakan Hukum Pasar Modal
a.
Kedudukan BAPEPAM LK
b.
Tugas dan Kewenangan BAPEPAMLK
c.
Tanggung jawab BAPEPAMLK
d.
Perlindungan Investor Publik
VI.
Kejahatan, Pelanggaran dan Kasus di Pasar Modal
a.
Kejahatan: Penipuan, Manipulasi
Pasar, dan Insider Trading
b.
Kasus Insider Trading, Manipulasi Pasar, Penipuan
c.
Pel anggaran: Pelanggaran
Administratif: dilakukan secara individual, berkel
ompok, dan pel anggaran l angsung berdasarkan perint
ah
d.
Kasus Pelanggaran Administratif
.
e.
Sanksi dalam kegiatan
Pasar Modal : Sanksi Administratif , Perdata, Pi
dana dan Cegah Tangkal
f.
Penyelesaian Sengketa dal
am Kegiatan Pasar Modal
BAHAN BACAAN:
Convention TreatyPerUndangUndangan
1.
UU
No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
2.
UU No. 40 tahun 2007 Tentang PT
3.
UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
4.
UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Sektor Jasa Keuangan
5.
UU No. 3 Tahun 2004 Tentang BI
6.
Peraturan BAPEPAM
7.
SEC 1933
8.
WTO
Literatur dan Bahan Bacaan Lain
1. Assegaf Ahmad Fikri dkk,
2005, “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang
Obligasi” Jurnal Hukum &
Pasar Modal, HKHPM, Jakart a.
2. Balfas Hamud M, 2006,
Hukum Pasar Modal Indonesia, PT Tat a
Nusa,
Jakart a
3. Bond Hel en J &
Kay Peter, 1995, Business Law , Bl
ackstone Press Limit ed,
London, 1995.
4. Cheeseman Henry R. 2000,
Contemporary Business, Prent i ce Hall, Upper
Saddl e River, New Jersey
5. Fo l som Ral ph H, Gordon
Mi chel Wallace, 1995, International Business
Transactions, American Casebook Seri
es, West Publishing Co, USA.
6. Fuady Muni r, 2003, Pasar
Modal Modern (Tinjauan Hukum), Ci tra Adi t
ya
Bakti , Bandung.
7. Koetin E.A. 1996,
Analisis Pasar Modal, Pustaka Sinar Harapan, Jakart
a
8.
Klinik Go Public Dan Investasi, Ci t
a Karya Di Pasar Modal Indonesia
9. Lucian Arye Bebhuk,
Corporate Law And Economic Analysis, Cambri
dge
Universi t y Press, Canada, 1991
10. Har i son, M, 1994, AsiaPacific
Securities Markets, Hongkong, Longman
11. Nasarudin M Irsan &
Surya Indra, 2004, Aspek Hukum Pasar
Modal
Indonesia, Prenada Medi a, Jakart a
12. Pangemanan Donald M, 2006,
Peraturan Insider Trading Dalam Pasar
Modal Indonesia, HKHPM, Yogy akart
a, Hal 4869
13. Pramono Nindy o, 1997, Sertif
ikasi Saham PT Go Public dan Dasar
Hukum
Pasar Modal Di Indonesia, Ci
tra Adi t y a Bakt i , Bandung.
14. Pratomo Eko P, Berw
isata Di Reksa Dana, Gramedi a, Jakart a, 2004
15. PT Klir ing Deposi t Ef
ek Indonesia, 1994, Aspek Hukum Pasar
Modal.
Transaksi Dan Penyelesaian
Transaksi Efek Tanpa Sertif ikat (Scripless
Trading Book Entry Settlement), Jakart
a
16. Ratner, David L. 1991,
Securities Regulation, West Publishing Company,
USA.
17. Safi tr i Indra dkk,
2006, “Penegakan Hukum Di Pasar Modal ”
Jurnal Hukum
& Pasar Modal, HKHPM, Jakarta.
18. Safi tr i Indra dkk,
2005, “Tanggung Jawab Prof esi Konsul tan
Hukum Pasar
Modal ” Jurnal Hukum &
Pasar Modal, HKHPM, Jakart a.
19. Si tum pul Asr il, 1999,
Due Diligence Dan Tanggung Jaw ab Lembaga
Lembaga Penunjang Pada Proses
Penawaran Umum, Ci tra Adi t y a Bakt i
Bandung
20. Sumantoro, 1988, AspekAspek
Hukum Dan Potensi Pasar Modal Di
Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia
21. Tunggal Imam Sjahputra ,
2000, Aspek Hukum Pasar Modal Di
Indonesia,
Harvarindo, Jakart a
BAHAN DISKUSI PERTEMUAN 1
Di skusikan dalam Group dan kemudian
presentasi kan dalam bentuk Power Point,
pertanyaanpertanyaan hukum di baw
ah ini:
1.
Jelaskan keuntungan maupun resiko berinvestasi melalui Pasar Modal!
2. Jelaskan sejarah perkembangan
Pasar Modal di Indonesia dengan merunut
sampai pada perkembangan Pasar
Modal di Amerika Serikat dan Negara
maju
tempat aw
al berkembangnya Pasar Modal!
3.
Sebutkan dasar hukum pengaturan Pasar Modal di Indonesia!
4.
Jelaskan pengertian Pasar Modal, Emiten, Efek!
5. Siapasiapa sajakah yang disebut sebagai pelaku kegiatan Pasar Modal?
BAHAN DISKUSI PERTEMUAN 2
1.
Buat sekema mekanisme dan proses Go Public dan Penawaran Umum! (Lengkap
i
sekema dan proses yang saudara buat dengan dasar hukum pengaturannya)
2. Jelaskan pihakpihak y ang t
erlibat dal am Proses Penawaran Umum
3. Jelaskan pengerti an Prospektus,
Pasar Perdana dan Pasar Sekunder dan
keterkai tannya!
BAHAN DISKUSI PERTEMUAN 3
1.
Konsep Scripless Trading dal
am kegiatan Pasar Modal ada kai
tannya dengan Levering dal am KUHPerdata.
Apakah menurut saudara konsep Levering dalam KUHPerdata anal
og dengan Scripless Trading?
2.
Menurut saudara apa y
ang dimaksud dengan
Scripless Trading? Apakah UU Pasar Modal di
Indonesia mengenal konsep Scripless Trading?
3.
Bagaimana dengan Perkembangan
Scripless Trading di Negaranegara maj u sepert i
Ameri ka?
BAHAN DISKUSI PERTEMUAN 4
Informasi, keterbukaan (disclosure)
merupakan komponen pent ing tumbuh da n
berkembangnya kegiatan Pasar Modal
yang sehat, term asuk pul a informasi yang
di kemukakan o l eh Prof esi
Penunjang Pasar Modal sepert i Notaris
Publik ataupun
Konsul tan Hukum Publik sebagai
hasil dari proses “Due Diligence” nya
pada Emi ten.
Dal am prakti knya ternyata muncul
inf ormasi yang t i dak benar dan
menyesatkan
(misleading information) dal am
proses Go Public karena diabaikannya
prinsip
independensi o l eh Konsul tan Hukum
Publik maupun Not aris Publik. Para Profesi
penunjang tersebut l ebih
mendahulukan kepent ingan klien dari pada kepent
ingan
pemegang saham
atau investor publik. Beberapa kasus pernah t
erj adi di Indonesia sepert i
Kasus Bank Duta, y ang t i dak
lebih dari setahun set el ah Bank tersebut
Go Public ternyata
Bank yang bersangkutan collapse
, kenyataan tersebut menunjukkan ada
informasi yang
t i dak benar dal
am proses Go Publicnya.
Dal am menghadapi reali ta seperti
tersebut, apakah para Prof esi Penunjang
Pasar Modal
dapat dimintai pertanggungjawaban berkai
tan dengan kerugian yang dialami o l e h
investor publik t erkai t misleading
information? Bandingkan dengan kegiatan Pasar
Modal di Negara Ameri
ka dalam persoal an yang sama,
dan kuatkan argumentasi saudara
dengan dukungan kasuskasus hukum
yang pernah terj adi yang melibatkan ket i
dak
prof esi o
nalan Notaris atau Penasehat Hukum Publik dal
am kegiatan Pasar Modal .
BAHAN DISKUSI PERTEMUAN 5
1.
Apa tugas dan wewenang
BAPEPAM dalam kegiatan Pasar Modal di
Indonesia ? Sebutkan dasar hukumnya!
2.
Apakah negaranegara lain
juga memiliki lembaga sejenis BAPEPAM. Ji
ka ya sebutkan namanya dan
jelaskan tugas dan wewenangnya ?
3.
Jelaskan Kerja Sama Internasi
o nal Orori tas Pasar Modal yang dilakukan
ant ara BAPEPAM dengan Securities and
Exchange Commission! Apa manfaatnya
bagi perkembangan kegiatan Pasar Modal di
Indonesia
BAHAN DISKUSI PERTEMUAN 6
1.
Apa yang dimaksud dengan
Insider Trading? Apakah Insider Trading
di Indonesia berbeda dengan di
Amerika? Jelaskan!
2.
Sel
ain Insider Trading, kejahatan yang sering
t erj adi dalam kegiatan
pasar Modal adalah Penipuan dan Manipulasi Pasar.
Jel an dan sebutkan dasar hukumnya !
3.
Jelaskan perbedaan
karakter ant ara kejahatan dalam kegiatan
Pasar Modal dengan kej ahatan pada umumnya di
luar kegi atan Pasar Modal! berikan contoh kasusnya.
4.
Jelaskan bent uk sanksi
administratif terhadap pelanggaran dalam
kegiatan pasar Modal
sesuai ketentuan UU Pasar Modal !
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Rahim Teimuri Kemala dari Surabaya di Indonesia, saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, jadi banyak pemberi pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Italia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tidak jatuh karena hutang.
Sebagai pencarian saya untuk perusahaan pinjaman pribadi yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan itu adalah PERUSAHAAN KREDIT GLOBAL. Saya kehilangan 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman.
Ya Tuhan, teman-teman saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman seperti itu, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana Mrs. Alma bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, Dan setelah itu mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya tertegun. Ketika saya mendapat pinjaman dalam waktu kurang dari 6 jam dengan suku bunga rendah 1% tanpa agunan.
Saya sangat senang bahwa ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya diselamatkan dari membuat bisnis saya melonjak di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakan Dia tidak tahu tentang perusahaan mode.
Jadi saya menyarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk menghubungi
Nyonya Alma melalui email: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com)
Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (rahimteimuri97@gmail.com). Ini adalah ibu yang baik Nyonya Alma WhatsApp Number +14052595662
Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita